Pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG. Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pengisian SKAKPT :
Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/log-in
Pilih layanan SIMPATIKA PTK
layanan-ptk
Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT
skakpt
Untuk mengedit / mengisi data SKAKPT, silakan klik icon pensiledit-skakpt
Untuk PNS, harap diperhatikan! data PNS diambil dari biodata rinci PTK. Jika data PNS berbeda kondisi Anda saat ini, silakan melakukan perubahan data rinci (S12) Edit Data Rinci PTK
input-mkg
Selanjutnya lakukan pengisian informasi data perbankan dan perpajakan sekaligus mengunggah scan buku tabungan dan scan kartu NPWP, dengan ukuran gambar minimal 200kb. Jika sudah sesuai silakan klik tombol Simpan Perubahan.
input-perpajkan
Klik jadikan Jadikan PERMANEN perubahan data yang telah dilakukan.
permanen-skakpt
Bagi Anda yang merupakan GTK PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU PNS (S36a) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.
s36a-pns
Bagi Anda yang merupakan GTK NON-PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU NON-PNS (S36b) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.
s36b-non-pns
Persetujuan SKAKPT oleh Admin Kankemenag Kota/Kab >> Klik Disini <<
Monday, June 4, 2018
Prosedur Pengisian Data SKAKPT di Simpatika tahun 2018
Media Madrasah | Monday, June 4, 2018
No comments:
Post a Comment