Media Guru Digital

Info Madrasah di Era Digital


Monday, October 25, 2021

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021



 Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021- Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pendidikan yang berkualitas akan mampu melahirkan human capital yang memiliki daya saing tinggi.

Oleh karena itu perlu dilakukan upaya riil untuk menyiapkan lembaga pendidikan berkualitas yang dikelola secara profesional. Pengelola lembaga pendidikan madrasah dituntut untuk dapat menyiapkan rencana kerja dengan lebih detail dan terperinci.

embiayaan program kerja diberikan secara lebih efisien dan berbasis kinerja. Jika selama ini penyusunan program kerja terbiasa dilakukan mengikuti besaran anggaran yang tersedia, maka sudah saatnya mengubah mindset “money follows program” (anggaran mengikuti program).

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021

Selain itu, dana BOS dan dana lain harus diarahkan untuk program peningkatan mutu pembelajaran yang memiliki pengaruh langsung (direct impact) bagi end-user pendidikan yaitu siswa.

Berdasarkan data EMIS tahun 2020, terdapat lebih dari 9,5 juta anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Oleh karenanya madrasah dituntut memberikan layanan pendidikan terbaik, agar siswa dapat melakukan lompatan prestasi dan mampu bersaing di masa yang akan datang.

Kementerian Agama mengalokasikan lebih dari 10 triliyun rupiah untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Anggaran tersebut merupakan sebuah investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik.

Tantangannya ada di kualitas belanja, apakah dana BOS tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendukung mutu pembelajaran.

Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran, Kementerian Agama telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah madrasah dalam melaksanakan evaluasi diri sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah.

Platform yang selanjutnya disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik dan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan madrasah. Aplikasi e-RKAM dan EDM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien.

Hal ini selaras dengan himbauan Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan pertanggungjawaban, namun dapat lebih difokuskan pada pengembangan mutu pembelajaran.

Aplikasi e-RKAM dan EDM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana lainnya secara lebih transparan dan akuntabel, yang dapat diakses secara berjenjang mulai tingkat madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga tingkat Kementerian Agama RI. Penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan. Transformasi digital ini merupakan upaya konkrit dalam mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bebas korupsi.

Kunci keberhasilan penerapan transformasi digital bukan saja terletak pada kualitas aplikasi, tetapi juga dipengaruhi oleh keberhasilan melakukan change management.

Untuk mewujudkan ini merupakan suatu tantangan besar yang memerlukan serangkaian kegiatan seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan yang intensif kepada madrasah sebagai salah satu upaya mitigasi resiko kegagalan transformasi digital e-RKAM dan EDM yang telah dicanangkan.

Akhirnya, kami instruksikan kepada semua jajaran pejabat dan pegawai Kementerian Agama di semua jenjang untuk bersama-sama mendukung penerapan sistem e-RKAM dan EDM di madrasah. Program yang lahir dengan dukungan Bank Dunia ini merupakan amanah yang harus dijaga.

Untuk file lengkap bisa —– DOWNLOAD DISINI —–

Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

 


Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 – Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS MadrasahMASIH DALAM BENTUK DRAF FINAL NANTI AKAN KAMI UPDATE JIKA SUDAH TERBIT
Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022
Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Tujuan BOP dan BOS Pada Madrasah

  1. Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  3. Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
  4. Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Kriteria Penerima Dana BOP dan BOS Pada Madrasah

Dana BOP

  • Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA);
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

Dana BOS

  • Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan;

Alokasi Dana Satuan Biaya BOP dan BOS Pada Madrasah

  1. RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
  2. MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
  3. MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
  4. MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun

Prinsip Pengelolaan Pengelolaan dana BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun 2022

  1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  2. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;
  3. Efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  5. Transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.

Untuk file lengkap Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 — KLIK DISINI —

Friday, November 16, 2018

Contoh Game Edukasi Anak dalam Belajar

Contoh Game Edukasi Anak dalam Belajar


Pembahasan kedua dalam tulisan yang berjudul “Contoh-contoh game edukasi anak dan aplikasi permainan anak yang mendidik  yang Bisa Kita Manfaatkan” kali ini adalah mengenai game atau permainan anak yang bisa memberikan edukasi yang bermanfaat, antara lain:

Barbara’s Baby
Game atau permainan anak yang mendidik pertama adalah Barbara’s Baby. Game ini sebenarnya lebih cocok jika diberikan pada anak perempuan karena tema yang diusungnya adalah proses kelahiran bayi yang secara tidak langsung juga memberikan pengetahuan mengenai asal muasal bayi. Ada baiknya jika anak memainkan game ini, Kita turut serta mendampinginya seraya memberikan penjelasan-penjelasan penting yang berkaitan dengan game yang tengah dimainkan anak.

Animal Puzzle for Kids
Nah, game yang kedua adalah Game Puzzle Hewan. Game ini selain bisa memperkenalkan berbagai macam hewan pada anak, juga bisa mengembangkan kemampuan motorik anak utamanya yang usianya berada diantara 3 tahun hingga 5 tahun. Tak hanya menampilkan visual saja, game ini juga dilengkapi dengan suara yang apabila anak sudah berhasil melengkapi puzzle-nya dan ternyata benar, mereka akan mendapatkan pujian.

Pelatih Otak Anak-Anak
Game Pelatih Otak Anak-Anak juga menjadi pilihan yang bagus, dimana game ini memiliki tampilan yang penuh warna yang akan menarik minat anak-anak. Tak hanya itu saja, isi dari game ini juga sangat mendidik, dimana anak akan belajar untuk menghafal suatu bentuk supaya bisa menyelesaikan tugas yang diberikan oleh game.

Kids Educational Game
Nah, kalau game edukasi yang satu ini memiliki 12 macam game sekaligus yang sangat menyenangkan serta bisa menambah pengetahuan anak dan juga mengembangkan keterampilan motorik anak. Contoh dari game-nya adalah membedakan bentuk benda, menebak nama hewan, membedakan warna, belajar bahasa Inggris dan lain-lain.

Baca Inspirasi Lainnya !  Sudah Tahu Aplikasi Pintar Matematika? Ini dia 5 Contoh Aplikasi Rumus Penjawab Soal Matematika berbasis Kamera


Game Edukasi Anak: All In One
Game ini tersedia dalam berbagai level mulai dari yang termudah hingga yang tersulit, sehingga Kita bisa menyesuaikannya dengan kemampuan anak Kita. Pastinya, game ini berisi hal-hal yang sifatnya mendidik seperti mengenalkan buah, mengenalkan warna, mengenalkan hewan, mengenalkan sayuran, mengenal angka, huruf  bahkan juga dilengkapi dengan fitur matematika dengan operasi yang sederhana yakni penjumlahan, pengurangan, perkalian serta pembagian.

Virtual Pet, My Boo
Virtual Pet, My Boo adalah game edukatif yang akan mengajarkan anak untuk bertanggung jawab terhadap binatang peliharaan virtualnya, karena dengan memainkan game ini, itu artinya mereka harus memberi peliharaan virtual tersebut makanan dan merawatnya. Tentu game ini lebih cocok jika anak menyukai hewan peliharaan.

Toddler Counting 123 Kids Free
Jika Kita ingin anak lebih fokus belajar berhitung, Toodler Counting 123 Kids Free bisa langsung Kita install di perangkat saat ini juga. Sesuai dengan namanya, game yang satu ini akan melatih agar anak pkitai sekaligus tanggap dalam menghitung.

Thursday, June 7, 2018

Kelender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019

Kelender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019

Sebagaimana tahun lalu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kembali merilis regulasi terkait Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019. Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang disahkan pada 24 Mei 2018.

Kalender Pendidikan 2018/2019
SK Dirjen ini menjadi pedoman dalam penyusunan kaldik (kalender pendidikan) bagi penyelenggara pendidikan RA dan madrasah di seluruh Indonesia. Di samping itu, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pun dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah, berdasarkan SK ini, dengan menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

Pokok-pokok kegiatan yang termaktub dalam SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 tersebut antara lain:

1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2018/2019


SEMESTER GANJIL
TANGGAL
KETERANGAN
16 Juli 2018Hari pertama amsuk madrasah
17 Agustus 2018Libur Hari Proklamasi Kemerdekaan
22 Agustus 2018Libur Hari Raya Idul Adha 1439 H
11 September 2018Libur Tahun Baru Islam 1440 H
20 September 2018Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
3-8 Desember 2018Ujian Semester Ganjil (UAS/PAS)
15 Desember 2018Pembagian raport Semester Ganjil
17-31 Desember 2018Libur Semester Ganjil
25 Desember 2018Libur Hari Raya Natal

2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2018/2019



SEMESTER GANJIL
TANGGAL
KETERANGAN
1 Januari 2019Libur Tahun Baru Masehi
2 Januari 2019Awal Semester Genap
5 Februari 2019Libur Tahun Baru Imlek
3 Maret 2019Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
7 Maret 2019Libur Hari Raya Nyepi
25-30 Maret 2019Perkiraan UAMBN MA
8-11 April 2019Perkiraan UN Utama MA
19 April 2019Libur Wafat Isa Al Masih
22-26 April 2019Perkiraan UAMBN MTs
1 Mei 2019Libur Hari Buruh
6-9 Mei 2019Perkiraan UN Utama MTs
19 Mei 2019Libur Hari Raya Waisak
30 Mei 2019Libur Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni 2019Libur Hari lahir Pancasila
5-6 Juni 2019Hari Raya Idul Fitri 1440 H
17-22 Juni 2019Ujian Semester Genap (UKK/PAT)
29 Juni 2019Pembagian raport Semester Genap
30 Juni - 14 Juli 2019Libur Semester Genap

Tampilan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 ful perbulan adalah sebagai berikut.

Kaldik Madrasah 2018/2019

3. Unduh Kaldik Madrasah 2018/2019


Untuk lebih jelas, silakan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 (UNDUH DI SINI)

Wednesday, June 6, 2018

MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2018

MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2018

Mekanisme Akreditasi Sekolah / Madrasah Dalam melaksanakan program kegiatan untuk tahun anggaran 2018, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; (2) Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; (4) Analisis hasil PMPA & Surveilans; dan (5) Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M.

Dalam pelaksanaan akreditasi 2018, Toni Toharudin, Ketua BAN-S/M menyampaikan bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)-I antara BAN-S/M dan BAP-S/M. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada 19 hingga 21 Februari 2018 di Tangerang Selatan ini menjadi ajang sosialisasi 8 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah dari 10 Langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan akreditasi yang saat ini dilakukan secara Online menggunakan Sispena-S/M. Delapan langkah Mekanisme AKredittasi tersebut adalah:

Langkah ke-1     Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah

Langkah ke-2     Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor   

Langkah ke-3     Visitasi ke Sekolah/Madrasah

Langkah ke-4     Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Langkah ke-5     Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Langkah ke-6     Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Langkah ke-7     Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Langkah ke-8     Sosialisasi Hasil Akreditasi

Monday, June 4, 2018

Prosedur Pengisian Data SKAKPT di Simpatika tahun 2018

Prosedur Pengisian Data SKAKPT di Simpatika tahun 2018

Pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG. Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pengisian SKAKPT :

Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/log-in
Pilih layanan SIMPATIKA PTK
layanan-ptk
Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT
skakpt
Untuk mengedit / mengisi data SKAKPT, silakan klik icon pensiledit-skakpt
Untuk PNS, harap diperhatikan! data PNS diambil dari biodata rinci PTK. Jika data PNS berbeda kondisi Anda saat ini, silakan melakukan perubahan data rinci  (S12) Edit Data Rinci PTK
 input-mkg
Selanjutnya lakukan pengisian informasi data perbankan dan perpajakan sekaligus mengunggah scan buku tabungan dan scan kartu NPWP, dengan ukuran gambar minimal 200kb. Jika sudah sesuai silakan klik tombol Simpan Perubahan.
 input-perpajkan
Klik jadikan Jadikan PERMANEN perubahan data yang telah dilakukan.
permanen-skakpt
Bagi Anda yang merupakan GTK PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU PNS (S36a) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.
s36a-pns
Bagi Anda yang merupakan GTK NON-PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU NON-PNS (S36b) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.
s36b-non-pns
Persetujuan SKAKPT oleh Admin Kankemenag Kota/Kab >> Klik Disini <<
Pemenuhan Beban  Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas  tahun 2018

Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas tahun 2018

Beban  kerja Guru tahun 2018
Memasuki tahun pelajaran 2018/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Adapun salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, adalah sebagai berikut:
Pasal 2 berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, sebagai berikut:

  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
  2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
  3. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3 berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
    a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
    b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
    c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
    d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
    e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
  2. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 6 berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, adalah sebagai berikut:
  1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
    a. wali kelas;
    b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    c. pembina ekstrakurikuler;
    d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
    e. Guru piket;
    f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    g. penilai kinerja Guru;
    h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
    i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 13 berasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
  1. Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam  pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
    a. Guru tidak dapat  memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per  minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
    b. Guru pendidikan khusus; 
    c. Guru pendidikan layanan khusus; dan 
    d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  2. Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan  paling  sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per  tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru, kepala sekolah, dan pengewas sekolah jenjang SD SMP SMA SMK yang belum memiliki Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah bisa megunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor (No) 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dapat saya bagikan, semoge bermanfaat.